Menurut Oxford Dictionary[1], makna idiom new normal adalah a situation that used to be unusual but is now what you should expect. Tidak biasa, tapi mau tidak mau harus dikerjakan. Begitu kira-kira bahasa gampangnya.
Idiom new normal ini sudah ada sejak lama, populer dalam dunia bisnis dan ekonomi pada tahun 2008, dimana saat itu terjadi resesi global, dan mau tidak mau, dunia usaha harus beradaptasi dengan krisis pada saat itu [2]. Bahkan sebelum itu, tahun 2001, tragedi 9/11 di U.S, menyebabkan idiom new normal ini juga muncul, dimana pada saat itu penguatan sistem keamanan ditingkatkan lagi dan menjadi baku baru [3]. Dan banyak lagi idiom new normal yang dipakai jauh sebelum pandemi Covid-19 terjadi.
Pandemi suatu penyakit tentunya merupakan ranah WHO sebagai suatu organisasi kesehatan dunia. Namun, istilah new normal versi WHO sampai tulisan ini dibuat belum ada. Dilakukan pencarian pada kolom search situs WHO pun tidak ada satu artikel yang memuat kata new normal [4]. Presiden Indonesia, Jokowi, memunculkan istilah new normal per tanggal 15 Mei 2020. "Kehidupan kita sudah pasti berubah untuk mengatasi risiko wabah ini. Itu keniscayaan. Itulah yang oleh banyak orang disebut sebagai new normal", tutur beliau [5]. Disini yang menarik, WHO secara resmi belum menyarankan new normal sebagai salah satu cara adaptasi yang perlu dilakukan, jadi, pemerintah kita ikut siapa? Sedangkan panduan untuk melakukan new normal, WHO menyampaikan bahwa ahli epidemiologi setiap negara harus dilibatkan dan mengambil tindakan berbasis bukti menyesuaikan negara tersebut [6].
Beberapa negara yang telah melakukan new normal antara lain, China, Australia, Italia, Korea Selatan, Vietnam, Taiwan, Selandia Baru, dan beberapa negara bagian Amerika Serikat [7]. Alasan yang digunakan oleh seluruh negara tersebut adalah mengembalikan kehidupan ekonomi dan bisnis masyarakat yang sempat mati suri dalam dua hingga tiga bulan terakhir. Kemungkinan, pemerintah kita mencontoh negara-negara tersebut untuk melakukan adaptasi new normal. Namun, apakah pemerintah kita telah mencontoh keberhasilan negara tadi dalam mengatasi Covid-19? Menurut Dr. Hans Henri P. Kluge, WHO Regional Director for Europe, ada enam syarat suatu negara boleh menerapkan new normal [8]:
- Bukti yang menunjukkan bahwa transmisi COVID-19 dapat dikendalikan.
- Kapasitas sistem kesehatan dan kesehatan masyarakat termasuk rumah sakit tersedia untuk mengidentifikasi, mengisolasi, menguji, melacak kontak, dan mengkarantina.
- Risiko virus corona diminimalkan dalam pengaturan kerentanan tinggi , terutama di panti jompo, fasilitas kesehatan mental, dan orang-orang yang tinggal di tempat-tempat ramai.
- Langkah-langkah pencegahan di tempat kerja ditetapkan - dengan jarak fisik, fasilitas mencuci tangan, dan kebersihan pernapasan.
- Risiko kasus impor dapat dikelola.
- Masyarakat memiliki suara dan dilibatkan dalam kehidupan new normal
2. https://en.wikipedia.org/wiki/New_Normal_(business)
3. https://www.youtube.com/watch?v=VxdD7aq4Oj8
4. https://www.who.int/home/search?query=new%20normal&page=1&pagesize=10&sort=relevance&sortdir=desc&cname=highlight-en&cname=emronew&cname=who&cname=euro&cname=afro&cname=amro&cname=pmnch&cname=searo&cname=workforcealliance&cname=wpro&default=AND&f.Countries.size=100&f.Lang.filter=en&f.RegionalSites.filter=Global&f.RegionalSites.size=100&f.Topics.size=100&f.contenttype.filter=html&f.contenttype.size=100&f.doctype.size=101&facet.field=RegionalSites&facet.field=Topics&facet.field=doctype&facet.field=Countries&facet.field=contenttype&facet.field=Lang&tune=true&tune.0=3&tune.1=2&tune.2=2&tune.3=3&tune.4=180&tune.5=75
Baca selengkapnya di artikel "Syarat New Normal dari WHO: Negara Sudah Mampu Kendalikan COVID-19", https://tirto.id/fDnC
Baca selengkapnya di artikel "Syarat New Normal dari WHO: Negara Sudah Mampu Kendalikan COVID-19", https://tirto.id/fDnC
Baca selengkapnya di artikel "Syarat New Normal dari WHO: Negara Sudah Mampu Kendalikan COVID-19", https://tirto.id/fDnC
Baca selengkapnya di artikel "Syarat New Normal dari WHO: Negara Sudah Mampu Kendalikan COVID-19", https://tirto.id/fDnC













